(a souvenir from national seminar on PP 51/2009)
Dunia kefarmasian di Indonesia beserta perkembangannya adalah sebuah fenomena. Betapa tidak, perkembangan praktek kefarmasian yang secara global (khususnya di Eropa dan Amerika) cukup menggembirakan dan bagus ternyata tidak menular ke Indonesia *atau mungkin masih dalam proses. Berbagai undang-undang dan peraturan lainnya yang hampir selalu mengiringi perkembangan praktek kefarmasian dinilai tidak cukup efektif untuk mengawal dan melindungi praktek kefarmasian. Peraturan yang sebenarnya bertujuan untuk “melindungi” profesi dan sekaligus melindungi pasien ternyata tidak menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk membuat masyarakat farmasi sadar tentang bagaimana seharusnya mereka berpraktek. Mengapa bisa demikian? Di sinilah letak fenomenanya
Banyak permasalahan internal dan eksternal profesi yang mungkin sudah berusaha untuk di asses, baik oleh internal profesi sendiri, maupun oleh stakeholder lain yang berkaitan. Pun juga pastinya sudah dicarikan solusinya dengan tingkat efektivitas yang tidak memuaskan. Yang paling menarik adalah tentang Continue reading
Peraturan ini dapat dilaksanakan dengan mengacu kepada beberapa persyaratan. Proses pergantian obat bermerek menjadi obat generik dapat dilakukan dengan catatan:
Akhirnya, ‘sekelompok orang tertentu’ (baca: apoteker di Indonesia) menyadari bahwa Sarjana Farmasi adalah berbeda dengan Apoteker. Kalo saya sih dari dulu udah paham banget bahwa Sarjana Farmasi itu praktis berbeda dengan Apoteker. Beda yang teramat sangat jelas sekali terasa adalah: kalo mo jadi apoteker harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Kuliahnya cuma setahun, eh biayanya malah jauh lebih besar dibandingkan dengan kuliah 4 tahun untuk menjadi seorang sarjana farmasi, hehe… jez kidding. Overall, bedanya sebenarnya bukan dalam hal biaya, tapi dalam hal kompetensi, betul kan…?